Kuasa hukum korban pelecehan seks di Badan Pertahanan Nasional (BPN), Ahmad Jazuli, yakin alat bukti yang dimiliki dapat menyeret Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN berinisial Gn (44) ke meja hijau. Gn dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap tiga stafnya
Jazuli menjelaskan, dalam Kitab Uudang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti adalah saksi, barang bukti dan keterangan ahli. Menurut dia, saat ini pihaknya telah memiliki dua bukti yaitu pengakuan pelaku yang direkam dalam video dan email, serta keterangan tiga saksi korban.
Jazuli menjelaskan, dalam Kitab Uudang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti adalah saksi, barang bukti dan keterangan ahli. Menurut dia, saat ini pihaknya telah memiliki dua bukti yaitu pengakuan pelaku yang direkam dalam video dan email, serta keterangan tiga saksi korban.
"Itu saja sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Jazuli dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Jumat 30 September 2011.
Dia menambahkan, meski kasus ini sudah memasuki tahap pemeriksaan di kepolisian, namun hingga saat ini belum ada reaksi apapun dari pimpinan BPN.
"Memang sempat ada isu mutasi. Tapi belum dapat dipastikan apakah itu terkait pelaporan kasus pelecehan seks ini," terang Jazuli.
Saat ini penyidik Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya sedang memeriksa barang bukti video itu. Sejumlah saksi dan korban pelecehan juga masih diperiksa.
Saat ini penyidik Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya sedang memeriksa barang bukti video itu. Sejumlah saksi dan korban pelecehan juga masih diperiksa.
Sedangkan pemeriksaan terhadap tiga korban sudah selesai dilakukan. "Tapi kami belum mendapat informasi kapan terlapor diperiksa," ujar dia.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini. "Gelar perkara untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam kasus itu atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar.
Seperti diberitakan, tiga orang staf BPN, yakni AIF (22), NPS (29), dan AN (25), mendapat perlakuan tidak senonoh dari Gn pada tahun 2010-Juli 2011. NPS menceritakan kepada rekan kerjanya yang juga bawahan Gn, terkait peristiwa pelecehan seksual tersebut.
Dari cerita NPS ini akhirnya terbongkar bahwa kasus serupa menimpa sekretaris Gn, AIF, dan staf lainnya, yakni AN. AIF menjadi korban paling lama. Ia mendapatkan pelecehan dari G sejak tahun 2010 saat menjadi sekretarisnya.
NPS mendapatkan perlakuan pelecehan seksual sejak Juli 2011 sebanyak dua kali dan AN sekitar Mei-Juni 2011. Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan G adalah dengan meraba-raba tubuh korban dan menunjukkan alat vitalnya. Korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini. "Gelar perkara untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam kasus itu atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar.
Seperti diberitakan, tiga orang staf BPN, yakni AIF (22), NPS (29), dan AN (25), mendapat perlakuan tidak senonoh dari Gn pada tahun 2010-Juli 2011. NPS menceritakan kepada rekan kerjanya yang juga bawahan Gn, terkait peristiwa pelecehan seksual tersebut.
Dari cerita NPS ini akhirnya terbongkar bahwa kasus serupa menimpa sekretaris Gn, AIF, dan staf lainnya, yakni AN. AIF menjadi korban paling lama. Ia mendapatkan pelecehan dari G sejak tahun 2010 saat menjadi sekretarisnya.
NPS mendapatkan perlakuan pelecehan seksual sejak Juli 2011 sebanyak dua kali dan AN sekitar Mei-Juni 2011. Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan G adalah dengan meraba-raba tubuh korban dan menunjukkan alat vitalnya. Korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman.